![](/images/menggu/42.jpg)
Identifikasi Barang Tambang dan Persebarannya
Barang tambang menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Dengan banyaknya kekayaan alam yang melimpah, maka perlu diatur sebuah regulasi untuk menggolongkan jenis-jenis kekayaan bahan tambang Indonesia. Menurut UU 1 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian dibagi menjadi 3 jenis, yaitu: